Bagi para mahasiswa yang sudah lulus kuliah atau menjelang proses kelulusan, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah yudisium. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yudisium dapat diartikan sebagai penentuan nilai (lulus) suatu ujian sarjana lengkap di perguruan tinggi.
Yudisium ini berasal dari bahasa Latin, yaitu judicium, yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris, yaitu judgment. Dengan demikian, seorang mahasiswa yang berhak mengikuti yudisium adalah ketika mereka sudah memenuhi syarat untuk lulus. Berbagai persyaratan tersebut meliputi syarat akademik hingga syarat administrasi, termasuk pelunasan pembayaran biaya kuliah.
Kita ambil contoh Universitas Atma Jaya di Yogyakarta. Kelulusan dalam yudisium harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Lulus MPK (Mata kuliah Pengembangan Kepribadian) dengan nilai minimal C.
- Memenuhi IPK minimal kelulusan program Sarjana, sesuai ketentuan program studi atau fakultas.
- Kemudian, kualifikasi yudisium nantinya ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari hasil semua mata kuliah. Biasanya, IPK di rentang 2,25-2,75 mendapat predikat kelulusan memuaskan, IPK 2,76-3,50 memperoleh predikat kelulusan sangat memuaskan, dan IPK 3,51-4,00 mendapat predikat kelulusan dengan pujian.
Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana, dan keputusan yudisium ini dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana. Jadi, jika segala persyaratan ini sudah dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan yang telah mengikuti yudisium akan dinyatakan lulus.
Sayangnya, masih banyak masyarakat awam yang menilai bahwa kelulusan seorang mahasiswa lebih ditentukan dari apakah mahasiswa tersebut sudah melakukan wisuda atau belum, bukan dari pelaksanaan yudisium. Padahal, wisuda hanyalah rangkaian kegiatan terakhir akademik pada sebuah perguruan tinggi (meski kini juga dipakai di tingkat pendidikan di bawahnya).
Wisuda merupakan tanda pengukuhan atas selesainya studi dan diadakan prosesi pelantikan melalui rapat senat terbuka. Upacara wisuda ini diadakan untuk semua lulusan program studi di sebuah universitas atau institut.
Umumnya, sebuah perguruan tinggi akan mengadakan pelaksanaan upacara wisuda beberapa kali dalam setiap tahunnya, bisa 2 kali atau 3 kali. Hal ini dilakukan untuk menghindari terlalu banyaknya peserta wisuda jika hanya dilakukan sekali dalam setahun. Prosesi wisuda ini dilaksanakan untuk memacu semangat mahasiswa dalam mengejar kelulusan dalam waktu periode tersebut.