Dalam menyelesaikan suatu perkara atau persoalan, kalangan umat Muslim mengenal istilah ijtihad. Istilah ini sering diartikan sebagai sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu, untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun Hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Ijtihad sendiri berasal dari akar kata jahada, yang berarti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius. Dasar-dasar ijtihad antara lain tercantum dalam Al Quran QS An Nisa ayat 59, QS Al Hasyr ayat 59, serta hadis Nabi yang berbunyi “apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah, maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ammar bin al-‘As).
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Karena itu, ijtihad adalah solusi paling efektif dan baik untuk menyelesaikan permasalahan umat. Meski bisa dilakukan oleh siapa saja, namun dalam perkembangannya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan oleh para ahli agama Islam.
Ada beberapa jenis ijtihad, di antaranya:
- Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al Quran dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
- Qiyas, yaitu menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga mendapat perlakuan hukum yang sama.
- Istihsan, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ahli fikih (faqih) hanya karena dia merasa hal itu benar. Istihsan juga bisa berarti argumentasi dalam pikiran seorang faqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan, mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk kepentingan orang banyak, atau tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudaratan.
- Maslahah murshalah, yaitu tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Istishab, yaitu memutuskan suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya, contohnya apabila ada pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya.
- Urf, yaitu tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al Quran dan Hadits.