Arti Legitimasi

Arti Legitimasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua makna:

(1) Istilah Hukum : keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud; kesahan;
(2) pernyataan yang sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang); pengesahan.

Legitimasi juga bermakna  kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.Legitimasi

Suatu hal dapat dikatakan telah memiliki legitimasi hukum apabila telah melalui tahapan-tahapan tertentu, seperti pengesahan undang-undang.

Tujuan dari adanya legitimasi terhadap kebijakan, peraturan, maupun hal-hal di dalam sebuah Negara adalah agar peraturan, kebijakan, dan hal-hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan kabsahannya di mata hukum.

Baca juga:  Arti Istilah Gaul ‘Y X G Kuy’

Dalam pembuatan kebijakan publik, tahapan-tahapan legitimasi adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Agenda: Dalam tahap ini pihak-pihak yang terkait melakukan pembahasan isu-isu yang menjadi masalah publik . Poin-poin penting dalam permasalahan publik inilah yang nanti menjadi titik tolak formulasi kebijakan pada tahap selanjutya.
  2. Formulasi Kebijakan: Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik.
  3. Adopsi / Legitimasi Kebijakan: Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
  4. Penilaian / Evaluasi Kebijakan: dalam hal ini evaluasi bermakna kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
Baca juga:  Definisi dan Cara Menghitung Biaya Peluang