Arti, Tujuan, dan Bentuk Somasi

somasi dalam berbisnis - thepresidentpostindonesia.com

Dalam beberapa waktu terakhir, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah somasi, terutama ketika menonton siaran berita infotainment di televisi. Somasi sering dilakukan suatu pihak kepada pihak lain karena tidak puas dengan hal-hal yang dilakukan pihak yang dilaporkan. Namun tahukah Anda, apa arti sebenarnya dari somasi?

somasi dalam berbisnis - thepresidentpostindonesia.com
somasi dalam berbisnis – thepresidentpostindonesia.com

 

Menurut catatan Kamus Besar Bahasa Indonesia, somasi secara singkat bisa berarti teguran untuk membayar dan sebagainya. Secara lebih luas, somasi bermakna sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Dalam bahasa Inggris, istilah ini lebih populer dengan nama legal notice atau surat teguran.

Di Indonesia, somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang berbunyi “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan”.

Baca juga:  Akuisisi: Pengertian, Jenis, dan Prosesnya

Tujuan dari pemberian somasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat agar berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan oleh individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan.

Secara umum, somasi dapat berwujud dalam tiga bentuk, yaitu:

  • Surat perintah, yaitu exploit juru sita. Ini adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain, exploit adalah salinan surat peringatan.
  • Akta sejenisnya (soortgelijke akte), ialah akta autentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Dengan perikatan sendiri, yaitu perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian. Misalnya, pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoretis, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu. Jadi, dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
Baca juga:  Pengertian, Ciri, dan Fungsi Korespondensi

Surat somasi biasanya dibuat tiga kali dengan jeda waktu masing-masing minimal tujuh hari. Jika setelah surat somasi ketiga pihak yang diperingatkan tidak menggubris, maka kemudian dilakukan penuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.