Istilah “nisbah” saat ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, terutama setelah semakin berkembangnya perbankan syariah di Tanah Air. Namun tahukah Anda, apa definisi sebenarnya dari “nisbah”?
Kata “nisbah” atau nisbat merupakan sebuah istilah onomastika dalam Islam, budaya Arab yang juga telah diserap ke dalam bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nisbah” dapat diartikan sebagai perhubungan keluarga, atau nama yang menyatakan seketurunan. Karena itu, “nisbah” sering digunakan dalam nama seseorang.
Secara luas, penggunaan “nisbah” pada praktiknya adalah memberikan tambahan keterangan spesifik pada nama seseorang. Tambahan tersebut menunjukkan tempat asal atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Misalnya, kata Arabii, yang berarti Arab dan berhubungan dengan Arab atau orang Arab. Contoh lain, Al-Batawi (berhubungan dengan Betawi), misalnya Si Doel Al-Batawi atau Si Doel berasal dari Betawi.
Selain menunjukkan asal tempat, “nisbah” juga bisa menunjukkan suku yang menjadi garis keturunan seseorang. Ini bisa dilihat pada penggunaan kata Al-Qurasyi, yang berarti berasal dari suku Quraisy, misal Ibnu Katsir Al-Qurasyi.
Di samping itu, “nisbah” juga bisa digunakan untuk merujuk pada seseorang atau keadaan tertentu. Nisbah “Maliki” berarti berhubungan dengan Imam Malik (ajaran yang disandarkan kepada ajarah fiqih Imam Malik). Sementara, nisbah “As-Sunnii” merujuk pada seseorang yang mengikuti ideologi Ahlus Sunna wal Jamaah.
Seperti diuraikan sebelumnya, selain untuk perhubungan keluarga atau keturunan, “nisbah” juga kerap digunakan dalam dunia keuangan, khususnya perbankan syariah. Berkenaan dengan hal ini, Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan “nisbah” sebagai perbandingan antara aspek kegiatan yang dapat dinyatakan dengan angka, misalnya perbandingan antara laba dan penjualan atau rasio.
Dalam dunia perbankan syariah (ekonomi pada umumnya), nisbah dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Nisbah laba bersih terhadap modal bersih, yang bertujuan menilai risiko kredit atau kemampuan bisnis untuk menghasilkan keuntungan dalam suatu periode.
- Nisbah At-Tanwil wa al-Wada’ai (Financing to Deposit Ratio), yaitu nisbah pembiayaan bank syariah dengan dana pihak ketiganya.
- Nisbah Jariyah (rasio lancar), yaitu perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
- Nisbah Fi Ihtiyathi Naqdi (rasio cadangan tunai), yaitu bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang memiliki likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya.