Jika Anda bergelut dalam bidang bisnis dan ekonomi, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “akuisisi”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akuisisi dapat diartikan sebagai pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50 persen). Secara singkat, akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.
Akuisisi sendiri berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris, acquisition, yang berarti pengambilalihan. Namun, kata akuisisi aslinya berasal dari bahasa Latin, acquisitio, yang diambil dari kata kerja acquirere. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Secara garis besar, berdasarkan jenis perusahaan, akuisisi bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu akuisisi horizontal, akuisisi vertikal, dan akuisisi konglomerat. Akuisisi horizontal adalah proses pengambilalihan kekuasaan suatu organisasi oleh perusahaan dengan jenis bisnis yang sama. Sementara, akuisisi vertikal adalah proses pengambilalihan sebagian besar saham perusahaan pemasok atau mengambil alih pelanggan dari badan usaha yang dibeli. Adapun akuisisi konglomerat, merupakan proses pengambilalihan sebagian besar saham atau aset atau kepemilikan suatu badan usaha yang tidak memiliki jenis usaha yang sama.
Ada tiga cara untuk melakukan proses akuisisi, yaitu:
- Merger atau konsolidasi, yaitu menggabungkan perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Sementara, jika konsolidasi, terbentuk perusahaan baru dan kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru tersebut.
- Acquisition of stock, proses ini dapat dilakukan dengan cara membeli voting stok perusahaan, dengan membeli secara tunai, saham, atau surat berharga lainnya. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual.
- Acquisition of assets, perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Untuk itu, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas.
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain. Pertama, untuk menggenjot pertumbuhan atau diversifikasi, untuk meningkatkan sinergi perusahaan, untuk meningkatkan dana, untuk menambah keterampilan manajemen atau teknologi, sebagai pertimbangan pajak, untuk meningkatkan likuiditas pemilik, dan melindungi diri dari pengambilalihan.