Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah tentang “rekonsiliasi” di acara-acara berita di TV, media cetak, maupun daring (media dalam jaringan atau internet). Biasanya, rekonsiliasi menyangkut dua pihak atau lebih yang sedang berselisih. Namun tahukah Anda, apa arti “rekonsiliasi” yang sebenarnya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekonsiliasi bisa dimaknai sebagai perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula, atau perbuatan menyelesaikan perbedaan. Dari pengertian ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa rekonsiliasi merupakan tahapan atau proses yang dilalui dua pihak atau lebih untuk bisa menjalin hubungan lebih baik bagi semua pihak.
Kita bisa ambil contoh tentang perseteruan Kemenpora dan PSSI mengenai sepak bola Indonesia. Banyak masyarakat yang menilai bahwa dua lembaga tersebut harusnya bisa melakukan rekonsiliasi dan menyingkirkan ego masing-masing agar permasalahan sepak bola di Indonesia bisa teratasi, sehingga status pembekuan Indonesia oleh FIFA bisa dicabut.
Selain proses pemulihan, Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mencatat pengertian lain dari rekonsiliasi, yaitu penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain. Pengertian ini memang sangat erat sangkut-pautnya dengan dunia ekonomi, khususnya perbankan.
Rekonsiliasi bank ini diperlukan karena pada setiap akhir bulan kalender, bank mengirimkan laporan rekening koran (salinan rekening bank) kepada nasabah bersama dengan cek nasabah yang telah dibayarkan oleh bank selama bulan itu. Jika tidak ada kesalahan oleh bank maupun nasabahnya, maka saldo kas yang dilaporkan bank akan sama persis seperti yang ditunjukkan dalam catatan nasabah.
Namun sayangnya, keadaan ini jarang terjadi karena beberapa faktor, antara lain kredit bank, setoran dalam perjalanan, beban-beban bank, kesalahan bank atau nasabah, hingga cek-cek yang masih beredar. Karena itu, catatan bank dan catatan kas nasabah harus direkonsiliasikan untuk menentukan sifat dari perbedaan di antara kedua jumlah tersebut.
Bentuk rekonsiliasi bank terdiri dari dua bagian, yaitu saldo per buku penyetor (perusahaan) dan saldo per rekening koran (bank statement). Kedua bagian tersebut harus berakhir dengan saldo kas yang benar yang jumlahnya harus sama.