Arti, Fungsi, dan Prinsip Asuransi

asuransi - www.lahiya.com

Di zaman sekarang, asuransi telah menjadi hal umum dan bahkan wajib dimiliki. Tak cuma asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi pendidikan, hingga asuransi kendaraan bermotor pun menjadi sesuatu yang lumrah. Namun tahukah Anda, apa arti asuransi yang sebenarnya?

asuransi - www.lahiya.com
asuransi – www.lahiya.com

 

Asuransi berasal dari kata insurance yang berarti pertanggungan. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan, dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, yang melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.’

Baca juga:  Arti Hoax dan Contohnya

Menurut KUHD Pasal 246, asuransi merupakan suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Dari segi ekonomi, asuransi dapat didefinisikan sebagai suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Selain sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat lain. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Sementara, fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan. Adapun fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Baca juga:  GBU dan WUATB, Apa Artinya?

Dalam dunia asuransi, ada 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Insurable interest, hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith, suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya, si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate cause, suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  • Indemnity, suatu mekanisme ketika penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD Pasal 252, 253, dan dipertegas dalam Pasal 278).
  • Subrogation, pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Baca juga:  Arti Status Quo