
Anda mungkin pernah mendengar istilah ‘approved’. Istilah ini sering didengar ketika Anda memasukkan lamaran pekerjaan via email, memasukkan password untuk membuka akun, atau mendaftarkan diri masuk perguruan tinggi. Namun, tahukah Anda, apa arti sebenarnya dari istilah ‘approved’ ini? Jika belum, simak ulasan kami berikut hingga tuntas.

Approved merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dapat berarti disetujui. Istilah ini berawal dari kata ‘approve’ yang berarti setuju. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, setuju adalah kata kerja yang berarti sepakat, semupakat, sependapat, dan merasa senang atau tertarik hati, suka, berkenan; atau bisa juga diartikan sebagai cocok, serasi, sesuai jika digolongkan menjadi kata sifat.
Istilah Approved ini bisa dengan mudah Anda temukan jika Anda termasuk orang yang rajin bermain Google Adsense. Selain istilah Approved (atau Full Approved), di Google Adsense juga dikenal istilah Hosted dan Non Hosted. Status Full Approved dalam Google Adsense biasanya merupakan akun Non Hosted yang dipasang pada domain TLD seperti (dot)com, (dot)net, (dot)id, (dot)co.id, (dot)org, dan lain-lain.
Di samping itu, istilah Approved juga bisa Anda temukan ketika mempelajari tentang Sosiologi, khususnya perihal lembaga-lembaga sosial. Seperti diketahui, lembaga sosial merupakan lembaga yang mendasar yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia pada setiap individu maupun kelompok. Nah, salah satu lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat yaitu Approved Institutions.
Approved Institutions, sesuai namanya, merupakan suatu lembaga yang sudut penerimaan atau suatu keberadaannya, diakui dan diterima oleh masyarakat. Lembaga sosial yang termasuk dalam kategori misalnya lembaga kesehatan, lembaga transportasi, lembaga pemerintahan, lembaga ekonomi, lembaga perdagangan, dan lain-lain.
‘Lawan’ dari Approved Institutions adalah Unsanctioned Institutions, yaitu merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Jika Approved Institutions telah disetujui dan diakui oleh masyarakat umum, maka lembaga Unsanctioned Institutions ini justru tidak diakui keberadaannya oleh masyarakat karena kerap menimbulkan keresahan. Contoh lembaga Unsanctioned Institutions ini misalnya kelompok terorisme, geng motor brutal, dan lain-lain.
Istilah kampus juga sering digunakan oleh lembaga pemerintah, lembaga imigrasi, hingga perguruan tinggi. Jika Anda mengajukan suatu hak paten atau merek mengenai produk makanan dan minuman, apabila produk Anda tersebut telah diterima, maka akan mendapatkan label Approved dari pihak yang berwenang. Sementara, jika Anda ingin memasuki suatu negara, maka paspor dan visa harus terlebih dulu di-approve oleh lembaga imigrasi negara yang bersangkutan.
Untuk perguruan tinggi, contoh lembaga yang telah mendapatkan persetujuan alias di-approved oleh pemerintah dalam menjalankan diklat pelaut di antaranya STIP Jakarta, BP3IP Jakarta, PIP Semarang, PIP Makassar, Poltekpel Surabaya, BP2IP Barombong, Pertamina Maritime Training Center, Pusat Simulator Bahari Bina Sena, STIMART, Focus, Sinar Poseidon Gupita, SMKN 1 Mundu Cirebon, Sekolah Tinggi Perikanan, AMI API Makassar, BP2IP Tanggerang, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Biwi Maritim Training Center Bali, Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, BP2IP Sorong, BPPP Tegal, SUPM Negeri Pariaman.