Ketika hendak menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk menjalankan rencana bisnis perusahaan, Anda tentunya membutuhkan suatu jaminan tambahan untuk memastikan pihak rekanan tersebut mampu menjalankan tugas sesuai komitmennya.
Demi mengatasi kekhawatiran Anda, beberapa bank besar di Indonesia telah menyediakan jasa perbankan yang dinamakan ‘Garansi Bank’.
Secara garis besar, Garansi Bank (Guarantee Bank) diartikan sebagai sebuah pernyataan tertulis dari pihak Bank yang menyatakan kesanggupan Bank tersebut untuk menjamin pembayaran sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan (wanprestasi).
Bank Indonesia (BI) mendefinisikannya dengan lebih sederhana, yakni Garansi Bank adalah sebuah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Manfaat yang diberikan oleh Garansi Bank diantaranya adalah sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, selain itu pihak penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya karena pihak penerima jaminan akan mendapat ganti rugi berupa pembayaran sejumlah nominal uang dari bank.
Garansi Bank ditawarkan dalam beberapa jenis, diantaranya jaminan tender, jaminan uang muka, jaminan pelaksana pekerjaan, pemeliharaan, dan masih banyak lagi.
Bid Bond (Jaminan Tender)
Merupakan Garansi Bank yang menjamin bahwa pihak peserta tender (kontraktor) sebagai pemohon tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia menandatangani kontrak setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka)
Merupakan Garansi Bank yang menjamin bahwa pihak pelaksana proyek akan melaksanakan pekerjaannya setelah menerima uang muka pekerjaan dari pemberi kerja sebagai pemilik proyek (bouwheer) untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji.
Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan)
Performance Bond mencakup beberapa kelompok jaminan, seperti Garansi Bank Pelaksana, Garansi Bank Jaminan Pemeliharaan, serta Garansi Bank Pembayaran.
- Garansi Bank Pelaksana (Performance Bond) : merupakan Garansi Bank untuk menjamin bahwa pihak pemohon (penerima pekerjaan) akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan oleh pihak pemberi kerja.
- Garansi Bank Jaminan Pemeliharaan (Maintenance/Retention Bond) : sebuah jenis Garansi Bank untuk menjamin bahwa pihak pemohon (pelaksana proyek) akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang telah selesai selama massa pemeliharaan (warranty) berlangsung.
- Garansi Bank Pembayaran : adalah Garansi Bank untuk menjamin pihak pemberi kerja (agen/dealer/distributor) sebagai Pemohon untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima pekerjaan (produsen/pedagang besar) sebagai Beneficiary sesuai perjanjian.
Custom Bond
Merupakan sebuah bentuk Garansi Bank yang menjamin bahwa pihak terjamin (pemilik barang/perusahaan/pabrik) akan melunasi penanggungan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan (pembayaran pita cukai dll) kepada kantor pajak/bea cukai sebagai pihak penerima jaminan.
Selain jenis-jenis di atas, masih terdapat beberapa jenis Garansi Bank yang ditawarkan oleh Bank-bank di Indonesia. GB tersebut misalnya seperti GB Pemeliharaan (Retention Bond), GB kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee), GB Pita Cukai Tembakau, GB untuk Perdagangan (Agen, Dealer), GB untuk Penangguhan Bea Masuk, GB untuk Pembelian Aktiva Tetap, GB kepada Departemen Pertambangan dan Energi, GB untuk menjamin Pemberi Kredit, serta GB untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku.