Bagi Anda yang pernah belajar IPS, khususnya ilmu ekonomi dan akuntansi, pasti sudah mengerti dengan apa yang disebut lembaga keuangan. Karena selain memang diajarkan di bangku sekolah, materi ini juga diajarkan di bangku perkuliahan. Namun bagi mereka yang tidak menekuni bidang ini, mungkin belum terlalu paham, meski barangkali sudah sering mendengarnya mendengarnya melalui TV maupun membaca di media cetak.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Dengan kata lain, lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, yang umumnya diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Berdasarkan definisi tersebut, lembaga keuangan memiliki fungsi pokok sebagai penyedia jasa atau perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian.
Secara umum, lembaga keuangan dapat berbentuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Sementara di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan.
Lembaga Keuangan Perbankan
Lembaga keuangan perbankan adalah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Berdasarkan definisi tersebut, jasa perbankan pada umumnya terbagi menjadi dua tujuan, pertama untuk menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Sementara tujuan kedua adalah, menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
Secara umum, lembaga keuangan perbankan terbagi menjadi dua golongan. Pertama, yaitu bank umum (konvensional dan syariah), dan kedua adalah bank perkreditan rakyat (konvensional dan syariah).
Menurut Undang-Undang UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1, bank umum dapat diartikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara, bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jika dirinci, tugas bank umum adalah:
- Memberikan kredit.
- Menghimpun dana dan menerbitkan surat pengakuan utang.
- Meminjamkan dana.
- Menerima pembayaran atas tagihan.
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang.
- Melakukan utang-piutang.
- Melakukan kegiatan valuta asing.
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain.
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
Sementara, tugas pokok bank perkreditan rakyat adalah:
- Memberikan kredit.
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka, ataupun serupa lainnya.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah dan/atau berdasarkan ketetapan Bank Indonesia.
- Menempatkan dana berbentuk sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.