
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Secara umum, menurut fungsinya bank terbagi menjadi tiga, yaitu: Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis-Jenis Bank Umum Konvensional terbagi menjadi 2, yaitu:
- Bank Umum Milik Negara, seperti:
- Bank Mandiri
- BNI 46
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- Bank Umum Milik Swasta Asing, seperti:
- Bank Central Asia
- Bank Lippo
- Bank Niaga
- Bank Danamon
- Bank Internasional Indonesia
- Dll
Sementara, Bank Umum Syariah terbagi menjadi 5 jenis, yaitu:
- Bank Pemerintah Syariah, seperti:
- Bank BTN Syariah
- Bank Swasta Nasional Devisa, seperti:
- Bank BNI Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Swasta Nasional Non Devisa, seperti:
- Bank BCA Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah
- Panin Bank Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank Victoria Syariah
- Bank Campuran, seperti:
- Bank Maybank Syariah Indonesia
- Bank Pembangunan Daerah, seperti:
- Bank Nagari Syariah
- Bank BPD Aceh Syariah
- Bank DKI Syariah
- Bank Kalbar Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Sumsel Syariah
- Bank Sumut Syariah
- Bank Kaltim Syariah
Secara bentuk hukum, sebuah bank umum dapat memiliki bentuk hukum sebagai berikut:
- Perusahaan Perseroan (PERSERO)
- Perusahaan Daerah.
- Koperasi
- Perseroan Terbatas.