Pengertian dan Contoh Program Tax Amnesty

Program Tax Amnesty - www.rappler.com

Untuk mendorong pendapatan negara melalui sektor pajak, saat ini pemerintah Indonesia menerapkan program tax amnesty atau amnesti pajak atau pengampunan pajak. Tax amnesty sendiri merupakan program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang mencakup penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya.

Program Tax Amnesty - www.rappler.com
Program Tax Amnesty – www.rappler.com

 

Sebelum diberlakukan pada tahun 2016, program ini sebenarnya pernah dilaksanakan pada tahun 1984 dan 2004 silam. Namun, kala itu, program ini mengalami kegagalan karena tidak menarik bagi wajib pajak dan kurangnya dukungan dari para penegak hukum.

Yang dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty ini adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan juga orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak. Namun, untuk dapat memanfaatkan tax amnesty, para wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Baca juga:  Arti Degradasi dan Contohnya

Objek-objek dalam program tax amnesty adalah pajak penghasilan (PPh), pajak penambahan nilai (PPN), dan juga pajak atas barang mewah (PPnBM). Untuk repatriasi, dikenakan tarif mulai 2 hingga 5 persen, sedangkan deklarasi dikenakan tarif mulai 4 hingga 10 persen, dan tarif tebusan bagi UMKM sebesar 0,5 hingga 2 persen dari aset.

Contoh kasus tax amnesty, pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain sebesar Rp100 miliar. Harta pengusaha A tersebut per 31 Desember 2015 adalah Rp2 triliun dan harta yang dilaporkan sesuai SPT 2014 adalah Rp1,5 triliun. Dengan tarif tebusan 3 persen, maka tebusan yang harus dibayarkan adalah 3 persen x (Rp500 miliar – Rp100 miliar) = Rp12 miliar.