Dalam dunia bisnis, khususnya hiburan, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan royalti atau royalty fee. Royalti merupakan jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam. Contoh royalti dapat dilihat ketika pencipta mendapatkan bayaran royalti saat ciptaannya diproduksi dan dijual, penulis mendapat royalti ketika buku hasil karyanya dijual, atau pemilik tanah yang menyewakan tanahnya kepada perusahaan sehingga memperoleh royalti.
Menurut Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dalam ASEAN Customs Valuation Guide (2005), royalti merupakan segala macam pembayaran yang berhubungan dengan penggunaan, hak untuk menggunakan, karya hak cipta literatur, artistik atau ilmiah termasuk juga sinematografi, film, paten, merek, desain atau model, plan, rumus, atau proses rahasia, atau penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial atau ilmiah, atau menggunakan informasi tentang pengalaman industri, komersial atau ilmiah.
Sementara itu, menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 tahun 2000 tentang PPh, yang termasuk dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industrial, atau komersial.
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Fungsi royalti ini sebenarnya untuk melindung pemilik atau pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas hak cipta, hak merek dagang, hak paten, hak distribusi, dan hak-hak lainnya. Secara harfiah, HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya.
Selain dalam bidang kesenian, royalty fee juga berlaku ketika menjalankan bisnis waralaba atau franchise. Franchise fee dapat didefinisikan sebagai biaya pembelian hak franchise untuk jangka waktu tertentu. Franchise fee yang dibayarkan kepada franchise dapat dikatakan sebagai “penghargaan”atas pengalaman franchisor menjalankan format bisnis yang diduplikasi dengan sistem franchise, terlebih jika format bisnis yang ditawarkan telah dapat dibuktikan kesuksesannya.