Saat ini, biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kian meningkat. Meningkatnya biaya tersebut tentunya menyulitkan sebagian masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam kategori keluarga miskin (Gakin). Untuk mengatasinya, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan surat keterangan tidak mampu atau biasa disingkat dengan SKTM.
SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Kelurahan atau Desa, bagi keluarga miskin. SKTM ini berguna bagi keluarga miskin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di Puskesmas atau rumah sakit yang terdapat di lingkungan tempat mereka tinggal, khususnya bagi mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan dalam bentuk apa pun.
Di samping itu, SKTM juga bisa berfungsi untuk membantu keluarga miskin dalam mendapatkan keringanan biaya pendidikan atau sekolah. SKTM juga bisa digunakan untuk keperluan lain yang memang membutuhkan surat keterangan ini.
Untuk mendapatkan SKTM ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, masyarakat yang bisa memperoleh SKTM adalah mereka yang benar-benar dikategorikan keluarga tidak mampu. Selain itu, alamat yang tertera di KTP harus sesuai dengan domisili keluarga yang bersangkutan.
Sementara untuk mendapatkan SKTM ini, keluarga miskin harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Nantinya, kedua dokumen tersebut dibawa ke Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk meminta surat pengantar kurang mampu. Kemudian, surat pengantar dari RT (beserta fotokopi KTP dan KK) ini dibawa ke Kelurahan atau Kantor Desa.
Usai memperoleh SKTM dari Kelurahan atau Desa, surat tersebut bisa dibawa ke lembaga yang dituju, misalnya lembaga kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, SKTM ini juga bisa dibawa ke lembaga pendidikan untuk mendapatkan keringanan biaya.
Khusus untuk lembaga kesehatan, misalnya Puskesmas, pihak Puskemas akan melakukan survei terlebih dahulu ke tempat tinggal keluarga yang mengajukan SKTM. Setidaknya, ada tujuh kriteria yang disurvei oleh Puskesmas, yaitu:
- Luas tanah hunian kurang dari 8 m2 per anggota rumah tangga.
- Jenis lantai hunian sebagian besar tanah.
- Tidak ada fasilitas air bersih.
- Tidak ada fasilitas jamban.
- Tidak ada kepemilikan aset.
- Konsumsi lauk pauk dalam satu minggu tidak bervariasi.
- Tidak mampu membeli pakaian satu set dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga.