Penulisan Gelar SH MKn Pada Lulusan Hukum

Penulisan Gelar SH MKn

Salah satu motivasi terbesar seseorang bersekolah dalam bidang hukum ialah untuk mendapatkan kesempatan berkarir sebagai hakim, jaksa, pengacara, dan notaris. Profesi-profesi ini memang menjadi idaman bagi sebagian orang, terutama bagi akademisi di bidang hukum itu sendiri.

Namun, untuk mampu berkarir dalam profesi-profesi tersebut, seorang akademisi mesti menempuh berbagai tingkat pendidikan. Salah satu contohnya jika ingin menjadi notaris yang kredibel, dibutuhkan standar pendidikan minimal Magister atau S2. Biasanya dapat dikenali dalam penulisan gelar sh mkn.

Gelar untuk Notaris

Bagi masyarakat awam, titel di belakang nama dengan sebutan “S.H.” mungkin bukan hal yang asing lagi. Sudah banyak sarjana hukum yang tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia saat ini. Namun pernahkah Anda melihat dan bertanya tentang makna penulisan gelar sh mkn pada nama seseorang?

Gelar akademik “S.H., M.Kn” pada dasarnya adalah singkatan dari Sajana Hukum dan Magister Kenotarisan. Gelar ini diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan masa studi kesarjanaan hukumnya dan magister kenotarisannya. Kedua gelar menjadi wajib untuk dimiliki oleh para calon notaris.

Baca juga:  Demi Kelangsungan Biota Laut, Perusahaan Ini Buat Kemasan Bir dari Bahan Gandum

Notaris sendiri merupakan pejabat umum yang diberi wewenang dalam pembuatan akta autentik dan beberapa wewenang lainnya. Notaris kerap menjadi salah satu profesi incaran para lulusan program studi hukum karena memiliki resiko yang lebih minim dibanding profesi hakim, jaksa, maupun pengacara.

Dikatakan memiliki resiko yang lebih sedikit dibanding profesi hukum lainnya, karena seorang notaris tidak harus berhadapan langsung dengan para pelaku hukum yang ada. Ia hanya diberi wewenang untuk mengurus masalah administratif akta-akta autentik, mulai dari pembuatan, menjamin kepastian tanggal, pengarsipan, dan lain sebagainya terhadap akta autentik yang telah disetujui oleh UU.

Meski notaris hanya berkutat lebih banyak di bagian administrasi dan pengarsipan, namun hal tersebut memiliki posisi yang cukup fundamental. Bidang tersebut hanya bisa ditangani oleh lulusan sekolah kenotarisan. Oleh karena itu, penulisan gelar sh mkn hanya untuk seorang notaris.

Baca juga:  Misi Rahasia Duqu 2.0, Virus Mata-mata Buatan Israel

Perbedaan Gelar MH dan MKn

Meski sudah sedikit memahami makna penulisan gelar sh mkn, namun pernahkah Anda bertanya apa perbedaan antara gelar Magister Kenotarisan (M.Kn) dan Magister Hukum (MH) pada penulisan gelar para penggiat profesi di bidang hukum tersebut?

Meski sama-sama berlatarbelakang pendidikan di bidang hukum, namun penulisan gelar ini dibuat berbeda karena adanya perbedaan ruang lingkup pembelajaran. Jika MH lebih berfokus pada lingkup hukum yang general, seperti hukum acara, bisnis, dan lain sebagainya, MKn memiliki fokus yang lebih spesifik pada hukum keperdataan.

Magister Kenotarisan dapat mencangkup wilayah agraria, pewarisan, perpajakan, dan topik terkait lainnya. Seperti yang disebutkan sebelumnya, profesi notaris memiliki kecenderungan wewenang yang agak berbeda dibanding profesi hukum lain. Oleh karena itu, calon notaris harus memiliki ilmu tertentu.

Baca juga:  Aturan dan Tata Cara Penulisan Gelar SPD MPD

Agar seorang calon notaris dapat memiliki pengetahuan mendalam tentang kenotariatan hingga hukum agraria, maka mereka mesti menempuh pendidikan pada program studi khusus di bidang kenotarisan. Meski masih masuk ke wilayah hukum, namun subjek pembelajarannya akan lebih detail dan terfokus.

Selain dari segi pembelajarannya, karir dan peluang kerja kedua bidang kemagisteran ini pastinya juga berbeda. Lulusan Magister Hukum tentunya akan memperoleh prospek kerja yang lebih luas, misalnya sebagai dosen, peneliti, hakim, jaksa, pengacara, diplomat, maupun pegawai legal di kementerian.

Sementara itu, seorang lulusan Magister Kenotarisan umumnya akan berprofesi sebagai notaris atau biasanya juga dikenal sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT ini dapat bekerja pada sebuah kantor notaris yang telah ada ataupun dapat membuat kantor sendiri sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.