Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228).
Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019 dan diundangkan hari itu juga tanggal 10 Desember 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590 Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham di Jakarta.
Permendikbud 43 Tahun 2019 menjadi angin segar bagi tahapan penyelenggaraan ujian nasional yang dilaksanakan oleh lembaga satuan pendidikan maupun Pemerintah Pusat di Indonesia. Selama ini lembaga satuan pendidikan belum diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Padahal kewenangan tersebut erat sekali kaitannya dengan pencapaian praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Satuan Pendidikan pada pasal 5 (1) Permendikbud 43 Tahun 2019 dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang telah ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Kemudian ditekankan kembali perihal kelulusan peserta didik pada pasal 6 (1) yang ditentukan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Satuan Pendidikan.
Permendikbud keluaran terbaru ini menegaskan bahwa nilai kognitif dari hasil Ujian Nasional (UN) tidak sepenuhnya menentukan kelulusan siswa. Bahkan, siswa yang memiliki perilaku dan etika buruk dimungkinkan untuk tidak lulus seperti aturan yang tertulis pada pasal 6 (1b). Permendikbud 43 Tahun 2019 kemudian disambut hangat oleh banyak pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI). Peraturan tersebut terbukti sebagai langkah awal menyusul wacana penghapusan UN oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
“UN sudah jadi momok, hapus saja. Terlebih dampak penghapusan UN akan berpengaruh pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang di sebagian daerah masih menggunakan nilai UN sebagai tolok ukur,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dilansir Tribunnews.
Tenaga pendidik harus menjadi kunci setelah penghapusan UN resmi ditetapkan. Metode pengajaran guru harus berubah tak hanya melalui sistem hafalan tanpa budaya nalar dan membaca. Dengan adanya Permendikbud 43 Tahun 2019, dipastikan guru akan dapat lebih fokus dalam membimbing dan mengembangkan bakat siswa tanpa memprioritaskan UN. Perlu diketahui, walaupun UN dilaksanakan menggunakan komputer tetapi tetap membutuhkan anggaran yang sangat besar setiap tahunnya. Pada tahun 2019 saja, Kemendikbud masih menganggarkan Rp210 miliar untuk UN.
“Ujian nasional selama ini hanya menghidupkan bimbingan belajar dengan tes di sekolah-sekolah. Bimbingan-bimbingan ini tentu saja bukan melatih siswa agar memiliki kemampuan nalar yang baik, bukan pula melatih siswa memiliki kemampuan analisa yang tinggi,” tambah M. Ramli Rahim, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Meski begitu, UN yang nantinya tak lagi dilaksanakan 2021 belum memiliki aturan pengganti yang disertakan pada Permendikbud 43 Tahun 2019 ini. Hal ini kembali menjadi tanda tanya publik bagaimana pelaksanaan ujian tanpa sistem nasional seperti sebelumnya. Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Meliana Girsang menyatakan akan ada Permendikbud terbaru yang akan mengaturnya.
“Nanti dibuat Permendikbud baru khusus UN. Untuk pengganti UN, itu 2021. Jadi kan (UN lama) masih berlangsung. Jadi masih berlaku semua aturan,” tutup Chatarina.
Berbeda lagi dengan Ujian Sekolah (US) yang saat ini sudah diserahkan kepada sekolah masing-masing. Ujian ini dapat berbentuk ujian tertulis hingga portofolio untuk mempertimbangkan capaian standar kompetensi siswa. Seluruhnya harus ditempuh sebagai persyaratan kelulusan seperti yang diatur pada pasal 6 (1c).
Latar Belakang
Adapun yang melatarbelakangi terbitnya Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah adalah:
- bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
- dengan adanya Permendikbud terbaru dapat memberikan keleluasaan pada Lembaga Satuan Pendidikan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
- bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud 23 Tahun 2016 belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diubah.
Pokok Peraturan yang diubah
Pokok-pokok peraturan yang diubah oleh Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah adalah:
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk USBN dan US. Namun pada Permendikbud yang baru bentuk ujiannya melalui berbagai kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, dapat berupa portofolio, penugasan, dan tes tertulis.
- Permendikbud terbaru berfokus pada tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Nasional (UN) masih diselenggarakan di akhir jenjang yang berupa Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau UN berbasis kertas. Belum ada keterangan soal aturan Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang sebelumnya dipaparkan Mendikbud Nadiem sebagai pengganti UN mulai 2021.
Tentang Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendikbud 4 Tahun 2018
Pertimbangan Permendikbud 43/2019
- bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
- bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
- bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Dasar Hukum Permendikbud 43 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897)
Maka ditetapkanlah oleh Mendikbud RI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendikbud 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Isi Permendikbud 43 Tahun 2019
Berikut adalah isi ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendikbud 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah diubah sebagai berikut :
- Ketentuan ayat 2 dihilangkan terkait dengan Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara -4- SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA, kemudian diganti menjadi Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ketentuan ayat 5 hingga 8 dihilangkan terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional sebagai pendidikan kesetaraan, sehingga pasal 5 dan seterusnya pada pasal I berbunyi.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
- Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikanmerupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
- Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
- Ketentuan Pasal 5 yang membahas persyaratan peserta didik mengikuti ujian diubah ke dalam Pasal 4 pada Permendikbud terbaru, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
- telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan;
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah
ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
- Ketentuan BAB IV pada Pasal 10 terkait dengan bahan US, USBN, dan UN, diubah ke dalam Pasal 5 yang menerangkan Bentuk Ujian, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berupa:
- portofolio;
- penugasan;
- tes tertulis; dan/atau
- bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang
diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
***
