Bank Indonesia telah melayani negeri selama enam dasawarsa.
Bank Indonesia dikenal oleh masyarakat secara umum sebagai badan yang berwenang atas peredaran mata uang rupiah dan fungsi-fungsi lain seperti menjadi pengatur dan pengawas lalu lintas perbankan Indonesia.
Secara hukum, Bank Indonesia memiliki kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Hal ini berlaku sejak disahkannya undang-undang tentang Bank Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada sejak 17 Mei 1999.
Makna independensi pada status Bank Indonesia adalah bahwa Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Artinya, pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Akan tetapi, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen sebab kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.
Sejarah Bank Indonesia memiliki dinamika yang cukup signifikan pada perkembangannya.
Pada tahun 1828 pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Hal ini berlangsung hingga tahun 1953, nama De Javasche Bank resmi dihapus dan diganti oleh pemerintah Republik Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Soekarno menjadi Bank Indonesia.
Perubahan nama ini kemudian juga diikuti oleh perubahan fungsi serta tugas Bank Indonesia sebelumnya semasa masih bernama De Javasche Bank. Sebelum berganti nama menjadi Bank Indonesia, De Javasche Bank berfungsi sebagai sirkulasi. Setelah perubahan nama terjadi, fungsi bank sirkulasi berubah sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh De Javasche Bank sebelumnya.
Pada Tahun 1968, Undang-Undang Bank Sentral diterbitkan. Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki fungsi dan kedudukan terpisah dengan bank-bank lain yang memiliki fungsi komersial.
Hal tersebut berlangsung hingga tahun 1999 yang menjadi babak baru bagi Bank Indonesia setelah terbitnya Undang-Undang No. 23/ 1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Pada tahun 2008, Pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen yang baru itu dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.