Arti Legitimasi
Arti Legitimasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua makna: (1) Istilah Hukum : keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud; kesahan; (2) pernyataan yang sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan […]