Untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, pada tahun 2013 lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 55 tahun 2013 menetapkan besarnya biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri (PTN). Namun tahukah Anda, apa sesungguhnya biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal itu?
Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Perhitungan biaya kuliah tunggal ini didasarkan pada biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) setelah dikurangi biaya non-operasional dan biaya rutin.
Biaya langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti. Sementara, biaya tidak langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan manajerial, baik di tingkat fakultas maupun universitas. Dengan demikian, untuk menentukan biaya kuliah tunggal di suatu universitas, bisa menggunakan rumus BKT = C x K1 x K2 x K3, dengan penjelasan:
- C adalah biaya kuliah tunggal basis yang dihitung dari data yang ada di PTN.
- K1 adalah indeks program studi.
- K2 adalah indeks mutu perguruan tinggi.
- K3 adalah indeks kemahalan wilayah.
Biaya kuliah tunggal ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah. Kemudian, setelah dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah, maka ditetapkanlah uang kuliah tunggal yang besarannya juga tergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
Dengan adanya biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal ini, maka perguruan tinggi negeri tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma mulai tahun ajaran 2013-2014. Perguruan tinggi negeri bisa memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa S1 maupun program Diploma maksimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru.
Berikut contoh-contoh biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di Peraturan Mendikbud.
- Fakultas Kedokteran UGM, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp15.232.803, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp500.000 – Rp14.500.000.
- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp15.232.000, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp0 – Rp500.000 hingga Rp4.000.001 – Rp7.500.000.
- Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp8.936.576, sedangkan uang kuliah tunggal per semester antara Rp500.000 – Rp7.500.000.
Kalo tidak salah BKT merupakan usulan pihak kampus atas biaya kuliah per mahasiswa yang nantinya akan menjadi UKT dengan beberapa golongan yang disesuaikan dengan kemampuan perekonomian mahasiswa.