Undang-undang RI 20 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-undang RI 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini mengubah UU RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).

UU RI 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri pada tanggal  8 Juli 2003 dan diundangkan hari itu juga tanggal 8 Juli 2003 dalam Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Bambang Kesowo, Sekretaris Negara Republik Indonesia, di Jakarta.

UU RI 20 Tahun 2003 ini terbilang lebih rinci dalam hal regulasi dengan pembahasan jalur pendidikan yang cukup banyak seiring perkembangannya di Indonesia. Poin yang penting menjadi perbincangan publik yakni kepedulian Pemerintah terhadap peran serta orang tua dengan kedudukannya dalam keluarga untuk sama-sama mewujudkan pendidikan nasional.

Regulasi lebih menyeluruh menjadi hal positif untuk mendukung standar-standar yang ingin ditempuh. Terlebih kondisi iklim pendidikan di Indonesia yang mau tidak mau ikut mengalami perkembangan. Dengan arus globalisasi dan kecanggihan teknologi sudah pasti memberi dampak bagi peserta didik. Untuk itu, regulasi dalam UU RI 20 Tahun 2003 begitu lengkap dan mengacu pada perkembangan teknologi, seperti pendidikan jarak jauh. Untuk membantu mempersiapkan jenjang pendidikan dasar, Pemerintah juga mulai mengatur regulasi terkait pendidikan anak usia dini.

Tak hanya mengukur kecakapan akademik saja, ternyata Pemerintah juga tetap memberi perhatian lebih pada pendidikan agama dan karakter. Tak heran jika dalam Permendikbud ini juga dibahas lebih rinci, bahkan menginisiasi pendidikan agama, pendidikan berbasis masyarakat, hingga pendidikan kedinasan. Pemerintah juga memberi keleluasaan bagi lembaga pendidikan asing untuk turut bergabung dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai kesepakatan bersama.

Salah satu regulasi yang wajib dipenuhi yakni adanya akreditasi bagi lembaga pendidikan tersebut. Hal ini seperti sekolah dan madrasah di Kalimantan, Papua, NTT, Sumatera, dan Banten yang harus rela ditutup oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-SM). Sebelumnya, tercatat  1.416 sekolah yang berstatus tidak terakreditasi (TT). Proses akreditasi ini juga berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Untuk sekolah/madrasah yang terpaksa digabung, karena di daerah tersebut ada sekolah terdekat lain dengan mutu pendidikan lebih baik, maka sebaiknya digabung. Sedangkan untuk kategori dibina, sekolah tersebut melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM),” ujar Ketua BAN-SM Toni Toharudin, seperti dilansir Kalteng Pos.

Regulasi berkaitan dengan kasus pelanggaran lembaga maupun pemalsuan dokumen seperti ijazah atau gelar juga terbilang berat dibanding pada UU sebelumnya, sehingga diharapkan lembaga pendidikan di Indonesia lebih tertib dan mampu mewujudkan standar nasional yang lebih baik dari tahun ke tahun. Berikut hal-hal penting yang melatarbelakangi terbitnya UU RI 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Latar Belakang Lahirnya UU RI 20 Tahun 2003

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
  • Selama ini, sistem pendidikan nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti sekaligus disempurnakan sehingga sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Sistem pendidikan nasional yang tengah diperbaiki ini harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
  • Terdapat sanksi yang diberikan untuk golongan yang melakukan pemalsuan sertifikat, ijazah, hingga pemberian gelar. Sanksi tersebut terbilang lebih berat dari sebelumnya yakni hingga Rp1 Miliar dan kurungan penjara 10 tahun.

Telah diketahui bersama dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan pemerintah dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tak hanya itu, mampu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk itulah peranan sistem pendidikan nasional perlu ditingkatkan melalui regulasi terbaru dalam UU RI 20 tahun 2003.

Pokok Peraturan yang diubah

  • Jalur pendidikan dibahas lebih rinci dijabarkan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal, anak usia dini, jarak jauh, berbasis masyarakat, keagamaan, kedinasan, hingga perguruan tinggi yang sesuai dengan standar nasional.
  • Untuk Permendikbud ini menambahkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan layanan khusus bagi warga negara di daerah terpencil dan terbelakang.
  • Pada Permendikbud sebelumnya, dijelaskan usia peserta didik yang mengikuti jenjang pendidikan dasar yakni 6 tahun. Sedangkan Permendikbud 20 tahun 2003 mengatur kewajiban setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun untuk mengikuti pendidikan dasar.
  • Dalam hal kurikulum juga terdapat tambahan yakni untuk peningkatan akhlak, potensi, kecerdasan, minat peserta didik, tuntutan dunia kerja dan pembangunan daerah. Sedangkan soal tenaga kependidikan Pemerintah akan memberikan apresiasi dan promosi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

Tujuan pelaksanaan sistem pendidikan nasional yakni untuk mengembangkan kemampuan dan karakter peserta didik, sekaligus menciptakan pembelajaran yang mandiri dan kreatif dengan melibatkan peran orang tua. Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

Tentang UU RI 20 tahun 2003 berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Pertimbangan UU RI 20 tahun 2003

Bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi perlindungan segenap bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa, maka diperlukan adanya sistem pendidikan nasional untuk menjamin pemerataan pendidikan sekaligus peningkatan mutu. Berikut dasar hukum yang mendorong lahirnya UU RI 20 tahun 2003.

Baca juga:  Definisi dan Aplikasi Relevansi

Dasar Hukum UU RI 20 tahun 2003

Pemerintah menetapkan regulasi terbaru dalam UU RI 20 tahun 2003 sesuai dengan dasar hukum yang termaktub pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32. Maka ditetapkanlah oleh Presiden RI UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Perubahan UU RI 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Berikut adalah isi ketentuan dari UU terbaru.

Isi UU RI 20 Tahun 2003

Pada pasal 1 lebih padat dari sebelumnya karena juga menyertakan regulasi terkait satuan pendidikan, pendidikan jarak jauh, hingga berbasis masyarakat. Tak hanya itu, seluruh komponen lembaga yang membantu dalam penyelenggaraannya juga diatur dalam pasal ini, sehingga tambahannya berbunyi sebagai berikut.

Pasal 1

  • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  • Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  • Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
  • Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  • Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
  • Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
  • Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
  • Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Tujuan pelaksanaan sistem pendidikan nasional pada UU RI sebelumnya difokuskan pada fungsinya dengan mengembangkan kemampuan dan karakter peserta didik, sekaligus menciptakan pembelajaran yang mandiri dan kreatif. Bunyi pasal 3 sebagai berikut.

Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan dijelaskan lebih rinci terkait lembaga pelaksana hingga sistemnya yang terbuka dan multimakna untuk mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Berikut bunyi pasal 4 selengkapnya.

Pasal 4

  • Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Hak warga negara untuk memperoleh pendidikan ditambahkan pendidikan layanan khusus warga negara di daerah terpencil. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 5 ayat 3, yang berbunyi warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Pasal 6
Sedangkan pada pasal 6, terdapat pembaruan bunyi pasal terkait usia peserta didik yang sebelumnya hanya tercantum usia 7 tahun untuk pendidikan dasar. Bunyi pasal 6 sebagai berikut, setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Masih dalam Bab Hak dan Kewajiban Warga Negara, pada pasal 7 lebih rinci dijelaskan peran peranan orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 7

  • Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
  • Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada

anaknya.

  • Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
  • Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Baca juga:  Arti Gelar Lc dan Bagaimana Mendapatkannya

Sedangkan regulasi untuk peserta didik yang terbaru yakni hak dalam memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 (a). Selain itu dalam pasal yang sama, Pemerintah juga memberi keleluasaan bagi warga negara asing yang ingin menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 3).

Pada pasal 13, pemerintah juga menetapkan regulasi khusus jalur pendidikan yang dapat dilaksanakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Pembahasan soal jenis pendidikan juga lebih rinci melalui pasal 15 yang berbunyi, jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Pasal 17 – 20
Mulai dari pendidikan dasar telah dijelaskan pada pasal 17 lebih rinci untuk jenis pendidikan sederajat yang berbunyi, pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Begitu pula pada pasal 18 yang mengatur pendidikan menengah, yang berbunyi Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk pasal 20, Pemerintah membagi bentuk perguruan tinggi yang tidak hanya sebatas pendidikan akademik dan profesional melainkan berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian akan dikenai sanksi penutupan lembaga, regulasi ini diatur pada pasal 21 ayat 5. Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan dikenai sanksi (pasal 21 ayat 6).Pasal 26 – 32 mengatur terkait jalur pendidikan yang tidak dibahas dalam UU RI sebelumnya.

Pasal 26

  • Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan

pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

  • Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan

kepribadian profesional.

  • Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  • Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
  • Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,

keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan  profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  • Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

  • Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  • Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pada pasal 28 mengatur terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Penyelenggaraan PAUD melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Berikut penjelasan ayat berikutnya pada pasal 28.

Pasal 28

  • Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),

Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

  • Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  • Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pasal 29 membahas terkait pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Berikut penjelasan ayat berikutnya pada pasal 29.

Pasal 29
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.

Pendidikan keagamaan juga diatur dalam regulasi terbaru pada pasal 30. Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan ayat berikutnya pada pasal 30.

Pasal 30

  • Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat

yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu

agama.

  • Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan

informal.

  • Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan untuk pendidikan jarak jauh lebih rinci dijelaskan pada pasal 31. Pendidikan ini dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Berikut penjelasan ayat berikutnya pada pasal 31.

Pasal 31

  • Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
  • Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang

didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan

sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus juga diatur terinci pada pasal 32, sebagai berikut.

Baca juga:  Arti dan Konsep Ora et Labora

Pasal 32

  • Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan

dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

  • Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau

terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Wajib belajar juga diatur pada UU RI 20 tahun 2003 ini, poin-poin penting yang perlu diketahui dalam pasal 34 yakni setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar tanpa dipungut biaya. Lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraannya.

Selanjutnya, standar nasional pendidikan diatur dalam pasal 35 yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Hal ini erat kaitannya dengan standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Dalam hal kurikulum yang dibahas pada pasal 36-38 lebih detail membahas tambahan peningkatan akhlak, potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, tuntutan dunia kerja dan pembangunan daerah. Termasuk soal tenaga kependidikan yang dibahas mulai pasal 39, Pemerintah akan memberikan apresiasi dan promosi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

Pasal 45
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Soal pendanaan pendidikan diatur dalam pasal 46 hingga 48. Mulai dari pendanaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Sementara soal pengelolaan dana harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Terkait pengalokasian dana pendidikan lebih rinci dijelaskan dalam pasal 49.

Pasal 49

  • Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara (APBN).

  • Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan

dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan pendidikan terdapat pada pasal 50 hingga 52 yang menjadi tanggung jawab Menteri. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Berikut penjelasan ayat berikutnya pada pasal 50.

Pasal 50

  • Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
  • Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.

Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Berbeda dengan pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Untuk pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 55

  • Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
  • Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  • Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah diatur dalam pasal 56. Tiga hal pokok dalam standar pendidikan yakni evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi diatur lengkap pada pasal 57 – 61. Pendirian satuan pendidikan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan Undang-undang.

Pasal 62

  • Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
  • Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain juga diatur dalam UU RI ini yakni pada pasal 64 hingga 66. Mulai dari lembaga asing tersebut harus memiliki akreditasi, menambahkan pendidikan agama untuk pendidikan dasar hingga menengah, serta senantiasa bekerjasama dengan lembaga pendidikan di sekitar. Pengawasan juga dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Khusus ketentuan pidana dijelaskan terinci pada pasal 67-71. Meliputi pemberian ijazah dan sertifikat palsu serta gelar, hingga plagiat karya ilmiah akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.

UU RI 20 tahun 2003 memiliki 77 pasal dan seluruh pasal yang telah diubah dirangkum dari publikasi resmi UU RI Nomor 20 tahun 2003, Salinan:UU_no_20_th_2003-tentang-Sistem-Pendidikan-Nasional